LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Tanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp1 juta, Pahlevi alias Pekuk sampaikan klarifikasi dan bantahan atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Pahlevi menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan Rp1 juta itu tidak benar, saya tidak tahu-menahu soal itu, screenshot yang beredar diduga sengaja di buat untuk menjatuhkan nama baik saya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Rabu, 6 Mei 2026
Ia menjelaskan terkait dirinya yang sempat sulit dihubungi oleh wartawan,menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena situasi darurat keluarga, bukan karena menghindar.
“ Awalnya saya berjanji untuk bertemu di Mapolres Lebak, namun saat itu kondisi ibu saya sedang sakit parah dan harus segera dibawa ke rumah sakit di Bogor. Saya sedang dalam perjalanan, dan terus ditelepon. Bukan panik, tapi situasi tidak memungkinkan, apalagi ibu saya terus merintih kesakitan. Terpaksa nomor tersebut saya blokir sementara,” jelasnya.
Terkait percakapan yang discreenshot dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat, Pahlevi menegaskan hal tersebut merupakan kesalahpahaman.
“Nama ‘WHD’ yang disebut dalam chat itu bukan merujuk pada seseorang atau oknum aparat tertentu. Itu murni kesalahpahaman,,yang jelas WHD bukan nama oknum polisi melainkan PT.Wasilah Hendita Dasra” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal adanya dana untuk organisasi Kobam, yang menurutnya bukan pungutan, melainkan sebatas kebersamaan.
“Memang ada uang untuk teman-teman di Kobam, tapi itu hanya sekadar untuk ngopi, bukan pungutan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pahlevi mempertanyakan bagaimana percakapan pribadinya bisa tersebar ke pihak lain.
“Yang saya herankan, kenapa chat pribadi saya dengan teman bisa ada di tangan orang lain, kemudian di-screenshot dan disebarkan. Ini kan ranah pribadi. Apakah hal seperti ini tidak melanggar hukum?” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial WHD dalam aktivitas pertambangan di wilayah Bayah, yang bersangkutan juga memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Saya tidak mengetahui adanya permintaan Rp1 juta per lubang seperti yang dituduhkan. Kalau memang ada, silakan dibuktikan secara jelas siapa yang meminta dan kepada siapa uang itu diberikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
“Kalau memang ada dugaan pungli, silakan laporkan dengan bukti yang jelas. Jangan membuat isu ini menjadi bola liar. Sebutkan secara terang siapa yang meminta dan siapa yang memberi,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, terlebih jika merugikan pihak tertentu, berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter
A ABDULROHIM
