Diduga Seorang Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Batanghari - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 25 Juli 2020

Diduga Seorang Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Batanghari

Duasatu.net- Tim satuan reserse narkoba Polres Batanghari Provinsi Jambi berhasil menciduk tersangka Rahmat Niko Putra (31) seorang warga Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu diduga adalah pelaku pengedar barang haram narkotika jenis shabu.
 
Penangkapan terhadap pelaku adalah berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A-92/VII/ 2020/SPK II/RES BATANGHARI Tanggal 15 Juli 2020.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto kepada awak media Jum’at (24/7/2020) membenarkan tentang adanya penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

"Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka kita amankan oleh petugas pada Rabu (15/07/2020) sekira pukul 21:15 Wib dirumahnya "ujar AKBP Dwi Mulyanto, Jum’at (24/7/2020).

"Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas kita beber Kapolres diantaranya puluhan plastik klip dan timbangan digital, 1 paket sedang narkotika diduga jenis shabu, 1 paket kecil diduga jenis shabu, dengan total seberat 3,4 Gram. Kemudian lanjut Kapolres, 1 butir diduga pil jenis ekstasi, seberat 0,36 Gram.

Atas perbuatannya tersangka Rahmat, diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun "tegas Kapolres. (Mulyadi)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda