Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kab Tebo, Riana Elizabeth, membenarkan, bahwa usulan DAK Non Fisik tahun 2026 ini yang di setujui oleh pemerintah pusat adalah Rp7 milyar untuk program Dinkes, dan Rp12 milyar Puskesmas se Kab Tebo.
Dijelaskan Riana, seharusnya dari usulan awal itu sebesar Rp37 milyar yang Rp3 milyar untuk kegiatan KB." Namun yang di setujui hanya Rp12 milyar untuk kegiatan Puskesmas dan Rp7 milyar kegiatan di Dinkes Kab Tebo,"katanya, Senin 6 April 2026.
Riana memaparkan, bahwa anggaran Rp12 milyar di Puskesmas semuanya adalah untuk kegiatan operasional lapangan dan pembinaan, tidak boleh di pergunakan buat pembelian barang," ungkapnya.
DAK Non Fisik Dinkes dan Puskesmas se Kab Tebo untuk sementara waktu belum bisa di pergunakan karena sedang dalam pergeseran anggaran, namun efektifnya kemungkinan dapat di gunakan sekitar sebulan ke depan atau Mei 2026,"ujar Riana.
Sementara dilansir duasatu.net, kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Himawan Susanto mengatakan, sampai saat ini Pemkab Tebo telah mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk tahun 2026 senilai kurang lebih Rp37 milyar," ujarnya, Jum'at 29 Agustus 2025 lalu.
Himawan menyebut, usulan anggaran program pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui sistem informasi aplikasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (Krisna) DAK Non Fisik itu di bagi dua urusan yaitu dinas kesehatan (Dinkes), dan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Disdalduk & KB).
" Untuk Dinkes Kab Tebo sebesar kurang lebih sebesar Rp34 milyar termasuk dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di dalamnya dan Disdalduk dan KB sekitar Rp3 milyar," kata Himawan.
Sampai saat ini usulan DAK non fisik yang melalui sistem informasi aplikasi Krisna baru Dinkes dan Disdalduk Kab Tebo," ucapnya singkat.
Reporter
ARDI
