Duasatu.net- Penyampaian pendapat akhir fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terhadap nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD TA 2019 disetujui dewan untuk dijadikan Perda.
Paripurna yang digelar Senin (27/7/2020) sesuai Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Tebo Mazlan,S.Kom didampingi oleh Wakil ketua (Waka) I DPR Aivandri,AB dan Waka II DPR Syamsurizal,SE, M.Si dan Sekretaris dewan Zainuddin Abbas, dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
"Dihadiri oleh Wabup Tebo Syahlan, Sekda Teguh Arhadi, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Forkompinda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi vertikal dan undangan lainnya.
Mewakili 7 Fraksi yang ada di DPRD Tebo, penyampaian pendapat akhir di bacakan langsung oleh Waka I DPR Tebo, Aivandri. Dalam penyampaian tersebut seluruh fraksi diantaranya F.Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, PKS Indonesia Raya, setuju Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD TA 2019 dijadikan Perda namun dengan sejumlah catatan.
Dalam kesempatan ini Bupati Tebo H.Sukandar melalui Wakil bupati (Wabup) Tebo Syahlan dalam Paripurna DPRD menyampaikan terimakasih atas hubungan kerjasama antara Eksekutif dan Legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik telah menyetujui nota pengantar jawaban APBD TA 2019 dijadikan Perda "ungkapnya singkat. (af)