Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Amankan Pimpinan Ponpes - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 15 Oktober 2020

Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Amankan Pimpinan Ponpes

Diduga Pelaku Cabuli Santrinya

Duasatu.net- Di duga mencabuli lima orang santriwatinya Pimpinan salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berinisial KH (52) di tangkap Tim Satreskrim Polres Tebo.

Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K, bahwa pihaknya, Rabu  (14/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib, telah di amankan salah satu pimpinan Ponpes yang diduga merupakan tersangka Tindak Pidana pencabulan kepada lima santriwati.

"Benar, kita telah mengamankan di duga pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes, "kata Kasat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-56/X/2020/Jambi/Res Tebo/ SPKT, Tanggal 13 Oktober 2020 "lanjut Kasat, kasus ini terungkap salah satu korban mengungkapkan kebejatan pimpinan ponpes kepada kakaknya, saat disuruh pulang kerumah karena orang tuanya belum bisa melunasi uang SPP. Disaat itulah perbuatan bejat ini terbongkar dan dilaporkan kepada Polisi.

Dari penuturan pelapor pertama di kembangkan, ternyata korban saat ini berjumlah 5 orang meliputi,SM (13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) adalah santriwati Ponpes warga Kecamatan Tebo Tengah.

SM diminta untuk pulang kerumahnya menyampaikan uang SPP kepada orang tua. Dari situlah ia menceritakan kepada sang Kakak, hingga kasus ini terungkap, "urai Kasat.

Pengakuan korban kepada polisi, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka ialah, mengajak korban belajar disalah satu ruang di Ponpes, lalu korban langsung ditarik diajak ke ruang lainnya. Disitu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

Yang lebih parahnya, pelaku selain menggerayangi payudara korban sampai melakukan mencumbu mis sensitif korban. Usai itu, korban di beri sejumlah uang dengan nilai yang berbeda, Rp.100 ribu, ada juga yang lebih.

"Kasat Reskrim menyebut, saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli pelaku. Bertambah atau tidak kita tunggu saja perkembangannya nanti.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO.17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda