DPRD Tebo Ungkap Regulasi Plafon, Item Yang Tidak Dapat Dibiayai PT SMI Diakomodir di APBD-P 2026 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 04 Juni 2026

DPRD Tebo Ungkap Regulasi Plafon, Item Yang Tidak Dapat Dibiayai PT SMI Diakomodir di APBD-P 2026

Rapat Banggar DPRD Tebo dengan TAPD/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua DPRD Tebo melalui wakil ketua I, Ihsanuddin di dampingi Waka II Sahendra dan anggota badan anggaran (Banggar) dari fraksi Nasdem, Mursalin, menyatakan bahwa penjelasan telah di sampaikan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dengan berkurangnya plafon pinjaman daerah yang awalnya Rp140 milyar bekurang menjadi sekitar Rp100 milyar pasca di tekennya MOU antara Pemda dan PT SMI. 

Ihsanuddin menjelaskan, bahwa kemarin yang menjadi pertanyaan temen-temen dewan adalah awalnya pinjaman daerah dari pt sarana multi infrastruktur (PT SMI) senilai Rp140 milyar, cuma di realisasikan kurang dari Rp100 milyar. 

" Sudah kami pertanyakan regulasinya dengan TAPD, awalnya pinjaman daerah senilai Rp140 milyar telah di tetapkan di paripurna DPRD Tebo namun berkurang menjadi Rp100 milyar, dan ternyata semua nilainya kembali kepada pihak PT SMI termasuk penggunaan anggaran yang menentukan PT SMI," ujar Ihsan, Rabu 3 Juni 2026 di ruang kerjanya. . 

" Terkait pinjaman Rp140 milyar yang telah di sepakati menjadi Rp100 milyar tersebut, nilainya di dalam APBD tahun 2026 tidak di kurangi tetap pada angka Rp140 milyar, "kata Ihsan. 

Namun untuk menutupi itu kami sudah paksakan kepada TAPD, kalau memang harus di ubah, kita ubah, menurut TAPD akan di carikan dari sumber dana lain untuk mengakomodir dari beberapa item yang di biayai PT SMI tapi tidak dapat di biayai atau dipenuhi,"lanjutnya.

" Kalau tidak dapat terpenuhi maka akan di laksanakan di APBD Perubahan tahun 2026 ini,"ucap Ihsan meyakini. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda