DUASATU.NET- Pelarian narapida Angga Saputra alias Acong (32) yang kabur dari lapas kelas II A Jambi akhirnya terhenti. Setelah sebelumnya di tangkap tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi.
Acong di tangkap di rumah keluarganya yang berada di kawasan Jalan Bunga RT 10, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, pada Kamis (20/5/2021) dini hari.
Selain itu Acong yang merupakan narapidana kasus narkotika divonis Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan pada tahun 2016.
Pada tahun 2017 lalu, dinding pembatas Lapas kelas II Jambi roboh, lantaran hujan deras pada saat itu, Acong pun berhasil melarikan diri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chiristian, menjelaskan, selama dalam masa pelariannya Acong lari ke Kabupaten Muara Bungo.
Di sana dia sempat bekerja di PTPN VI Desa Tani Jaya, Kabupaten Muara Bungo selama 3 tahun lebih," kata Dover, di Mapolresta Jambi, Kamis (20/5/2021).
" Lanjut Dover, pada saat ditangkap Acong tengah duduk di depan rumah keluarganya.
Ketika diketahui keberadaannya, Tim Tekab Rang Kayo Hitam langsung menangkap Acong di depan rumah kelurganya," terangnya lagi.
Dengan begitu, Acong akan dikembalikan ke Lapas Kelas II Jambi untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.
Sementara itu, Kasubsi Keamanan lapas Kelas II Jambi, Delen menegaskan, bahwa pada tahun 2017 lalu saat dinding pembatas lapas kelas II Jambi rubuh sebanyak 40 orang narapidana melarikan diri.
" Saat ini tinggal 8 orang lagi yang belum di dapatkan. Pasca kejadian ada yang menyerahkan diri juga," sambung Delen.
Pihaknya, sangat berterimakasih kepada Polresta Jambi telah berhasil menangkap narapida yang melarikan diri.
" Kami dari pihak lapas kelas II Jambi, apresiasi sekali pak Kapolres dan Tim Tekab Rangk Kayo hitam jambi yang telah bersinergi," tandasnya. (RMD)