DUASATU.NET- Proses tender 13 paket proyek rehab ruang kelas SD dan SMP pada Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan sumber Dana Alokasi khusus (DAK), di batalkan, " Jumat (23/7/2021).
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Batanghari Almi Cab mengatakan, bahwa sesuai keputusan Inspektorat, proyek tender 13 paket di bidang pendidikan dibatalkan dan prosesnya akan di ulang dari nol.
Inspektorat positif membatalkannya, dan proses tender ulang tersebut menunggu perbaikan dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas pendidikan dan kebudayaan. Kalau dokumennya masuk akan kami proses,” ujarnya.
" Lanjut Almi cab, proses DAK paling lambat akhir Agustus tendernya harus rampung, jika tidak dananya harus di kembalikan ke pusat. Sedangkan untuk penambahan persyaratan, tergantung dari PPK, Inspektorat hanya bisa mereview tidak boleh menambah, tapi mengurangi boleh.
Ada dua jenis tender, yaitu tender mulus dan tender gagal. Untuk yang satu ini masuk ke dalam tender yang gagal karena dokumennya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksudnya ialah yang kemarin ada surat dari transnaker menganulir surat tentang surat-surat dan di sepakati oleh APIP, Pokja, PPK, dan PPTK maka di putuskanlah bahwa tendernya gagal, "tegas Almi Cab. (ILHAM)