DUASATU.NET- Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka dugaan penyimpangan Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis (29/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, dua orang tersangka tersebut berinisial DKA dan TS, keduanya adalah pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, dengan modus, memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
" Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,"terang Bahrudin.
Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang di periksa penyidik, dan alat bukti yang di kumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang di berikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin. Ditengah pandemi Covid 19.
" Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya," terang Bahrudin. (EDI)