DUASATU.NET- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro RW 06 Perum Sudirman Indah Kelurahan-Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang-Banten bergerak cepat melakukan sosialisasi PPKM darurat pedagang kaki lima (PKL) di Jl utama komplek perumahan.
Sosialisasi itu terkait surat instruksi Bupati Tangerang nomor 01 tahun 2021 tentang PPKM darurat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Sasaran sosialisasi dari pengurus RW dan anggota karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa yaitu kepada PKL yang biasa berjualan di minggu pagi depan kampus Untara Sudirman Indah dan membagikan masker kepada warga yang beraktifitas olahraga di hari minggu pagi kemudian pengujung berbelanja di jalan utama perumahan.
Ketua RW 06 Kel Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur, Minggu (4/7/2021) kemarin
menyampaikan Surat instruksi Bupati Tangerang nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM Darurat kepada PKL yang berjualan di Jln utama Sudirman Indah.
Berdasarkan surat tersebut, pihaknya meminta kepada PKL terutama dari luar untuk tidak berjualan yang dapat menimbulkan kerumunan di wilayah perumahan Sudirman Indah.
Sementara itu perwakilan perkumpulan Pedagang Kaki Lima Banten (PPKLB) wilayah Tigaraksa, Aan Subhan bahwa terkait surat edaran RW 06 Kel Tigaraksa yang berisikan surat imbauan Bupati Tangerang nomor 1 tahun 2021 sudah di terimanya dari Ketua RW 06 Kel Tigaraksa.
" Surat Edaran RW 06 sudah di terima, isinya ialah larangan untuk tidak berjualan dulu di wilayah RW 06 dikarenakan pandemi Covid-19 selama PPKM Darurat, dan hal itu akan ikutinya," ungkap Aan Subhan.
Aan meminta agar pemerintah juga memahami kondisi ekonomi yang dihadapi pedagang, agar di berikan ruang untuk berdagang dan akan mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
" Di akui Aan, dirinya sudah berkirim surat kepada Bupati Tangerang perihal permohonan bantuan sembako untuk pedagang kecil anggota PPKLB," harapanya usai menerima surat edaran. (EDI)