DUASATU.NET- Polsek Bajubang berhasil menangkap 2 orang pelaku pengangkut 6.000 liter minyak illegal yang sudah menjadi solar dengan menggunakan mobil truck, sekira pukul 21.30 Wib pada Jum'at (8/10/2021) malam.
Kapolres Batanghari melalui Kapolsek Bajubang Iptu Frans Sipayung menjelaskan, bahwa kronologi
penangkapan berawal saat anggota Polsek Bajubang sedang patroli rutin di jalan Bajubang-Muara Bulian.
Sesampainya di KM 50 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang, lanjut Kapolsek, petugas melihat mobil truck warna kuning mencurigakan melintas dari arah Tempino, lalu kendaraan tersebut di berhentikan oleh petugas.
Saat di lakukan pengecekan, ternyata truck tersebut di ketahui mengangkut minyak tanpa izin, kemudian selanjutnya penumpang, kendaraan dan barang di amankan di bawa ke Mapolsek Bajubang ,"terang Kapolsek.
"Lanjut Kapolsek Bajubang barang bukti yang berhasil di amankan adalah 6.000 liter minyak masakan yang sudah jadi solar, 1 unit mobil truck Mitsubishi warna kuning bernomor polisi (Nopol) BG 1401 AW dan 6 tedmon untuk menampung minyak.
Sedangkan pelakunya berinisial AL (44) sopir pengangkut minyak warga desa Bengkong Indah Kecamatan Serai Atas Kabupaten Barelang Propinsi Batam dan AM, (31) kernet mobil warga desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumsel,"beber Kapolsek.
Dari hasil pendalaman sementara pihak kepolsian, minyak solar masakan diambil dari pemilik masakan atas nama (R) di desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba Sumsel.
Minyak tersebut rencananya akan di bawa ke rumah (A) di desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
Adapun (A) yang memperkerjakan 2 orang sebagai supir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R, dengan menggaji mereka masing-masing Rp.100/ tripnya. Dan pelaku pembawa minyak di ketahui sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali, "pungkas Iptu Frans Sipayung. (ILHAM)