DUASATU.NET- Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria DS (67) warga
Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
DS ditangkap di duga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri. Sedangkan korbannya adalah Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan berpangkat Inspektur jenderal (Irjen), tersangka juga menjanjikan korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
"Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp.300 juta," kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Kamis (6/10/2021).
Sebelumnya pada Minggu (1/12/2019) lalu korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp.50 juta. Tersangka minta uang alasannya untuk mengurus administrasi pendaftaran anggota Polri. Kemudian pada Kamis, (9/1/2020), korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.25 juta dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran.
"Selanjutnya pada Selasa, 3 Maret 2020, tersangka meminta uang lagi sebesar Rp.10 juta, alasannya untuk biaya cek kesehatan. Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang," tutur Wahyu.
Sebulan kemudian, tersangka meminta uang sebesar Rp.5 juta. Kali ini, alasan tersangka untuk menindaklanjuti hasil tes kesehatan. Total uang yang didapat tersangka dari menipu korban mencapai Rp.90 juta.
"Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik. Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat," terang Wahyu.
Korban pun menghubungi tersangka meminta uang dikembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada tanggal 3 dan 7 Juli 2020. Namun, saat sudah melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka. Namun tidak ada respons baik.
"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai.
Wahyu mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan bujuk rayu siapa pun yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri. Kata Wahyu, proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip BETAH yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
"Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri," tandasnya. (EDI)