DUASATU.NET- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menawarkan solusi untuk soal angkutan transportasi batubara di Jambi, saat Rapat koordinasi bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dirumah dinas Gubernur Jambi, Senin (15/11/2021).
Rakor yang dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris, di hadiri Kajati Jambi Sapto Subroto, Ketua DPRD Edi Purwanto, Kapolda Jambi dan Kasrem 042 dan Bupati yang daerahnya di lewati jalur angkutan batubara.
Dalam paparannya Kajati Jambi Sapto Subroto menawarkan solusi jangka pendek, menengah dan jangka panjang, penekanan ditujukan pada Perda No 13 Tahun 2012, jika Perda ini dilaksanakan dengan terbangunnya jalur khusus tahun 2014 maka saat ini tidak ada masalah lagi,"jelasnya.
"Lanjut Kajati, solusi jangka pendek lakukan penegakan hukum tilang kepada kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load), jangka menengah usahakan
Pengalihan / rekayasa lalu lintas dari Muara Bulian ke Pelabuhan Talang Duku Jambi, perbaiki jembatan timbang Muara Tembesi.
"Di utamakan alat transportasi batubara menggunakan Plat Nopol Provinsi Jambi (BH) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),"ucap Kajati Jambi.
Masih kata Kajati, jangka panjang membuat jalur khusus oleh perusahaan tambang, perbaikan jalur Tempino / Bajubang oleh Pemprov Jambi, pengalihan pengangkutan batubara dari Muara Tembesi melalui jalur sungai, revisi Pasal 5, 6 dan 7 Perda Prov Jambi 13 Tahun 2012.
"Jaksa siap membantu Gubernur Jambi dalam pembuatan draft Perda guna di akomodir bersama seluruh kepentingan baik itu pemerintah, pengusaha dan lingkungan atas adanya usaha pertambangan,"pungkas Sapto Subroto di dampingi Asintel Jufri dan Kasi Penkum Lexy.
Sementara Wakil Bupati Tebo Syahlan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, setuju dengan solusi yang di tawarkan oleh Kajati Jambi, bila perlu di lakukan penegakan dan tindakan hukum, Kabupaten Tebo siap jika di perlu di lakukan operasi Yustisi,"pungkasnya. (ARD)