Penuntut umum hentikan kasus dugaan penadahan buah sawit milik PT.Tebo Indah/foto dokumentasi duasatu.net
"Namun pasca jaksa membebaskan dua orang tersangka, justru timbul berbagai pertanyaan ditengah-tengah masyarakat sehingga Polsek Tebo Tengah tuai berbagai pertanyaan bagaimana proses di kepolisian hingga kasus tersebut di limpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Tengah, IPTU, Dedi Tanto Manurung, mengatakan penyidikan tindak pidana penadahan buah sawit milik PT.TI, telah di hentikan kasusnya oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
"Awalnya beberapa bulan lalu PT. TI melaporkan adanya tindakan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh pelaku sudah berulang kali, berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Tebo Tengah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan untuk pengembangan dan akhirnya berhasil mengamakan 7 orang pelaku beserta barang bukti.
"Namun terkait jumlah kerugian buah sawit milik PT.TI yang di curi tersebut, sesuai Laporan Polisi (LP) oleh si pelapor saat itu jumlahnya sebanyak 1540 Kg atau 1,5 ton di kalikan Rp.2.370, jika di uangkan sebesar lebih kurang Rp. 3 jutaan,"beber Kapolsek.
Tersangkanya 7 orang, kalau di Polsek sudah selesai, P21 di limpahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti pada (10/11/2021) lalu,"pungkasnya. (ARD)