Hal tersebut disampaikan oleh general manajer PT TI, Parlaungan Siregar, Rabu (17/11/2021) di kantor Kejari Tebo, terkait hal ini pihaknya bukan untuk mengkriminalisasi terhadap kedua orang tersebut, tapi intinya untuk menjaga ketertiban bersama masyarakat.
"Di akui Parlaungan, mereka kedua orang tersebut bukan pelaku utama tapi hanya buruh pekerja,"ujarnya.
"Namun jika di lihat dari kerugian, PT TI jelas rugi, namun kita melihat dari sisi keadilan, karena mereka berdua di bawa oleh seseorang ikut bersama toke nya,"pungkas Parlaungan.
Sementara itu Remi dan Khairul Murni, usai mendapat restorative justice mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tebo, telah membebaskan nya dari semua tuntutan.
"Mereka mengatakan, bahwa apa yang di lakukannya pada waktu itu sama sekali tidak mengetahui jika buah sawit tersebut milik PT.TI, karena dirinya hanya seorang pekerja, buruh upah, "ucapnya singkat. (ARD)