Laporan tersebut di terima oleh kepala Kejari, Imran Yusuf terkait proses proyek tampal sulam aspal jalan 21 pada dinas PUPR Tebo tahun 2020,"ujar koordinator Ormas, Hafizan Romi Faisal, Senin (22/11/2021).
Isunya proyek dihentikan, namun Kajari Tebo bilang kasusnya masih dalam penyelidikan dan sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat,"katanya.
"Sambil menunggu, lanjut Romi, kita akan kembali membuat laporan adanya dugaan korupsi tampal sulam aspal, senilai Rp. 5 miliar terindikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kajari Tebo, Imran Yusuf berujar, tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib mendapat kunjungan dari pemerhati pegiat anti korupsi, menyampaikan informasi dan menanyakan soal proyek swakelola tampal sulam aspal jalan Paal 12 jalan 21 unit I Rimbo Bujang tahun 2020.
Kawan-kawan pegiat antikorupsi minta di buka kembali kasus tersebut, supaya dilakukan penetapan tersangka.
"Di jelaskan Imran, Kejari Tebo sudah melakukan penyelidikan di awal 2021, namun ternyata proyek itu dikerjakan tahun 2020, disaat bersamaan, saat penyelidikan, proyek sedang dalam pemeriksaan BPK, oleh karena itu penyelidikan di hentikan,"ucapnya.
Sesuai arahan Presiden dan pimpinan Kejagung, kegiatan dalam pemeriksaan BPK atau APIP di berikan ruang untuk menyelesaikannya terlebih dulu, karena undang-undang administrasi tata usaha negara dan pemerintahan daerah memang seperti itu,"ungkap Imran.
Kejaksaan bekerja bukan berdasarkan target, tapi melakukan penegakan hukum Tipikor harus punya kualitas dan mengutamakan kearifan dan ketelitian, karena pemerintah sering kali terlambat pembangunannya karena penegak hukumnya terlalu represif.
"Tapi jika dalam perkembangannya di temukan fiktif atau mark-up, ini bukan lagi kesalahan administrasi, karena ada niat jahat, peraturan hukum akan tegas menindaklanjutinya,"tandas Imran. (ARD)