Kenaikan UMK Tebo Mengikuti UMP Jambi, Berlaku Januari 2026 Segini Nilainya - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 29 Desember 2025

Kenaikan UMK Tebo Mengikuti UMP Jambi, Berlaku Januari 2026 Segini Nilainya

Gbr: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan 23 Desember 2025, kita telah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Tebo berdasarkan perhitungan ke Provinsi Jambi dengan nilai Rp3.472.046, 19, naik 7,34 dari UMK tahun sebelumnya," ujar kepala dinas (Kadis) tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Kab Tebo melalui Kabid penyelesaian hubungan industrial (PHI) Hendra Gunawan, Senin 29 Desember 2025.

Pihak Provinsi Jambi, telah mengevaluasi sehingga nilai usulan dari Kab Tebo di anggap tidak seimbang antara pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa yang kami bill (tagihan),"sambung Hendra. 

" Menurut Provinsi di Kab Tebo yang berlaku adalah upah minimum provinsi (UMP) yaitu senilai Rp3.474.497, naik 7,33 persen dari UMP tahun sebelumnya,"ujar Hendra. 

Hendra melanjutkan, Kab Tebo tidak mengusulkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tapi kita memakai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) seperti di bidang pertambangan gas senilai Rp3.574.446, dan bidang perkebunan Rp3.513.120.

Hal ini mengikuti UMSP karena nanti kasihan dengan pengusaha selain itu mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena bukan hanya usaha di bidang pertambangan, gas dan perkebunan saja, tapi ada leasing, showroom mobil dan motor, mereka tidak mungkin mengikuti upah sektoral atau migas yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026,"tutup Hendra. 

Terkait kenaikan UMP tersebut, ketua dewan pengurus daerah (DPD) asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) Kab Tebo Wahyudi menjelaskan, pasca rapat dewan pengupahan, beberapa hasil telah didapat yaitu usulan kita sebesar Rp3.234.535, dan ada beberapa perhitungan lainnya, dari inflasi, pertumbuhan ekonomi yang diusulkan ke Prov Jambi Rp3.472.006.

" Namun ternyata ungkap Yudi, Prov ada perhitungan lain, menyesuaikan perhitungan pertumbuhan ekonomi kita saat ini menjadi, Rp3.471.497,03 di bulatkan sekarang menjadi UMP Rp3.474.497, dan berlaku di bulan Januari 2026,"ujarnya singkat. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda