Hal tersebut di sampaikan sekretaris dinas (Sekdis) PMD Kab Tebo, Ihyauddin di kantornya, Senin 15 Juni 2026.
" Terhadap usulan atau pernyataan tidak puas oleh salah satu tim Cakades secara bersurat kami terima, nanti akan kita proses dan di laporkan kepada pimpinan,"ujar Ihyauddin.
" Kalau prosesnya sesuai ketentuan 3-7 hari,"lanjutnya.
Ihyauddin menyebutkan, dari pihak desa sudah datang ke kantor PMD, kita tidak serta merta langsung menerima karena ada tahapan, tiga hari ditingkat panitia desa setelah itu baru disampaikan ke Kabupaten, prosedurnya seperti itu,"jelasnya.
Terlepas nanti para calon yang tidak menerima atau menolak, mekanismenya seperti itu dibuatkan suratnya dan proses pleno tetap berjalan ditingkat desa. Tetap akan diplenokan, keberatan dia tidak menandatangani ada disampaikan melalui surat kepada panitia di desa,"ucap Ihyauddin.
Penyelesaian sengketa Pilkades ini diatur sesuai UU No23/2024 dan PP 16/2026, itu yang menjadi dasarnya.
Ungkap Ihyauddin, kemarin awalnya pada H+1 pelaksanaan memang pelapor sudah datang untuk koordinasi dan menyampaikan surat. Kita sarankan langsung ke panitia pelaksana dengan BPD untuk menanggapi keberatan itu secara tertulis.
Menanggapi panitia Pilkades tingkat desa setelah penginputan hasil suara tidak di plenokan Ihyauddin menyatakan, sepengetahuannya sudah pasti dilakukan pleno oleh panitia.
" Kita tidak percaya langsung apa yang di sampaikan, tapi lebih mempercayai panitia dan rasanya tidak mungkin tidak di lakukan rapat pleno, regulasinya sudah jelas. " Kalau tidak terima dia tidak akan tandatangani saat pleno saksi maupun calon, karena memang ada regulasinya untuk memberikan penyampaian keberatan,"tegas Ihyauddin.
Reporter
ARDI
