TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Bungo Tebo, Jambi hingga saat ini masih mendalami seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Cina berinisial GO (34) pasca di jemput petugas pada Rabu 10 Juni 2026 lalu di salah satu rumah kontrakan, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Petugas kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Bungo Tebo, Jambi, Wega Prayoga, menegaskan, pada Rabu 10 Juni 2026 lalu tim langsung turun menuju Kab Tebo untuk mengamankan WNA asal Tiongkok, tersebut.
Setelah dilakukan wawancara singkat terhadap WNA tersebut kemudian di bawa ke kantor imigrasi Non TPI Kelas III Bungo," kata Wega, Jum'at 12 Juni 2026.
Lanjut Wega, informasi dari masyarakat yang kita ketahui adalah orang asing ini datang ke Indonesia dengan dasar dia sudah melakukan chating atau dating online yang dilakukan kepada warga negara Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ungkap Wega, yang bersangkutan ini ada kemungkinan termasuk dalam salah satu jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
" Antisipasi untuk mencegah terjadinya TPPO, kata Wega, adalah mengamankan WNA tersebut.dan kita akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut,"tegasnya.
Selain itu Wega menyebutkan, untuk kedepannya kemungkinan besar WNA ini akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK), bisa berupa deportasi, pencegahan atau penangkalan, bisa juga keharusan bertempat di suatu tinggal tertentu," katanya singkat.
Reporter
ARDI
