TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penolakan terhadap hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi terus bergulir. Tim calon Kades 01 kembali menyampaikan penolakan hasil pleno penetapan calon terpilih yang berlangsung pada Senin 15 Juni 2026 di desa tersebut.
Secara tegas pihak calon Kades 01 menyatakan penolakan tesebut telah di sampaikannya tertulis ke panitia dan pengawas Pilkades (BPD). pihaknya juga menilai ada indikasi penyelenggara tidak netral dan memihak ke calon 02.
Amri menegaskan, Pleno seharusnya melibatkan pihak calon Kades, sebagai bentuk transparansi panitia ke paserta Pilkades. Undangan resmi secara bersurat maupun lisan tidak pernah disampaikan kepada calon 01,"ucapnya, Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Amri, langkah penolakan hasil pleno yang dilakukan penyelenggara secara prosedural sudah sesuai dengan Perda No1/2016 yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemilihan. Pada regulasi ini diberikan waktu H+1, hanya satu hari setelah pleno itu di laksanakan.
" Kami sudah sampaikan penolakan terhadap keputusan panitia. Ya, dengan surat tertulis. Kami memanfaatkan waktu yang tersedia semaksimal mungkin karena mengejar waktu yang singkat," imbuhnya.
Sementara itu pantauan media ini, tim calon Kades 01 mendatangi dinas PMD Kab Tebo, menyampaikan langsung surat tembusan penolakannya terhadap hasil pleno penetapan calon terpilih.
Di kantor PMD, tim 01 berdialog dengan Kadis PMD, Abdul Malik dan Kabid Pemdes Prayitno. Saat berdialog, Amri menyebutkan, panitia tidak melakukan pleno penetapan hasil pemungutan suara dan laporan keberatan yang telah di sampaikan saat hari pencoblosan (10 Juni 2026), tidak pernah mendapat berita acara penetapan seperti apa hasil klarifikasi dan berita acara tentang laporan tim 01 di Kec Tebo Ilir.
Reporter
ARDI
