Beberapa Hari di Tebo, Guo Oulin Dideportasi Melalui Bandara Soetta, Wega: Dia Melanggar UU Keimigrasian - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 15 Juni 2026

Beberapa Hari di Tebo, Guo Oulin Dideportasi Melalui Bandara Soetta, Wega: Dia Melanggar UU Keimigrasian

Guo Oulin kenakan jaket hoodie abu-abu didampingi petugas Imigrasi Bungo Jambi, di Bandara Internasional Soetta/foto: dok Kanim Bungo Jambi

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Guo Oulin (GO) 34 tahun warga negara asing (WNA) Provinsi Hubei, Tiongkok, China, telah di deportasi oleh kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Bungo Jambi, pada Minggu 14 Juni 2026 malam, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten menggunakan maskapai Xiamen Airlines. 

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Kelas III Non TPI, Bungo Jambi, Wega Prayoga, mengatakan, Guo Oulin sudah di deportasi kenegara asalnya melalui Bandara Internasional Soetta sekira pukul 23.35 Wib malam. 

Dijelaskan Wega, melalui sambungan telpon, Senin 15 Juni 2026 bahwa sesuai data-data yang kami periksa, Guo Oulin termasuk dalam salah satu jaringan TPPO, namun terlibat atau tidaknya hampir 80 persen. 

Hal ini lanjut Wega, berdasarkan keterangan dia dan pekerjaannya sepertinya tidak memungkinkan apalagi di negaranya sebagai kurir makanan memberanikan diri datang ke Indonesia dengan pakaian dan dana seadanya.," katanya.

Wega menegaskan, yang bersangkutan Guo Oulin melanggar UU Keimigrasian Pasal 75, dia tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

" Dalam Pasal 75 itu yang bersangkutan di masukan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Setelah di lakukan Deportasi sambung Wega, Tim kita akan melakukannya penginputan dan pencekalan,"tegasnya.

Apabila Guo Oulin kembali ke Indonesia bisa langsung terdeteksi di keimigrasian, oleh karena itu kita ajukan pencekalan supaya tidak dapat masuk ke Indonesia lagi. 

" Sampai hari kemarin ungkap Wega, Imigrasi Bungo Jambi hanya melakukan pemeriksaan terhadap Guo Oulin saja untuk pihak lain seperti teman perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat tidak kita panggil tapi ini lebih kepada langkah preventif untuk mencegah terjadinya dugaan praktek tindak pidana TPPO. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda