Namun di duga tidak dengan PKKPR, seluas 5 ribu hektar untuk perkebunan kelapa sawit pt mahesa unggul dolominda (PTMUD) di desa Tanah Garo Kec Muara Tabir, ujug-ujug telah di terbitkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo pada 27 Februari 2026 melalui dinas penanaman modal daerah dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP).
Hasan merupakan seorang sekretaris desa (Sekdes) Tanah Garo, Kec Muara Tabir, Kab Tebo, saat di wawancarai wartawan mengaku tidak kenal atau tidak pernah tau dengan yang namanya PT MUD.
Tak hanya itu Hasan juga bilang apalagi berkaitan dengan perizinan PKKPR PT MUD dia sama sekali tidak pernah tau apalagi di libatkan oleh tim Kabupaten," katanya singkat, Minggu 27 Juli 2026.
Diberitakan sebelumnya, kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melalui Kabid jasa konstruksi dan tata ruang, Mustari menegaskan, bahwa PKKPR PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di desa Tanah Garo kecamatan Muara Tabir, merupakan eks PT Andika Permata Nusantara (APN) lokasi itu belum ada rencana detail tata ruangnya (RDTR) tulisnya via pesan whatsapp, Rabu 22 Juli 2026.
Mustari menyatakan, lokasi PT MUD berada di areal KKPR PT APN yang telah habis masa berlakunya. Penerbitan PKKPR itu berdasarkan Perda No1/2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab Tebo.
Reporter
ARDI
