TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali puluhan petani plasma pt rigunas agri utama (PT RAU) yang berada di desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melakukan aksi demonstrasi, kali ini di depan kantor pertanahan (Kantah) ATR BPN Tebo, Kamis 30 Juli 2026.
Puluhan massa petani tersebut menuntut sertipikat plasma yang di terbitkan dalam hak guna usaha (HGU) PT RAU oleh BPN harus bertanggung jawab,"ujar kordinator aksi dalam orasinya.
Usai berorasi, massa petani plasma PT RAU di terima oleh pelaksana tugas (Plt) Kantah ATR BPN Kab Tebo, Dian Anggraini untuk melakukan mediasi secara tertutup.
Salah seorang petani, Alya Fitriadi, kepada wartawan usai mediasi di Kantah ATR BPN Kab Tebo, mengatakan, bahwa hasil kesepakatan tadi mereka akan secepatnya agar progres plasma keluar dari HGU PT RAU, itu intinya yang kami minta.
" Untuk pengurusan plasma keluar dari HGU PT RAU, mereka sudah berjanji yang di buat melalui surat pernyataan tertulis dalam waktu dekat semua akan di lakukan, karena selama ini lebih kurang satu tahun kami merasa prosesnya di perlambat,"imbuh Alya.
" Kita minta kalau dari PT RAU, lanjut Alya penyelesaian di tuntaskan satu bulan, M
mudah-mudahan tidak sampai sebulan. Tinggal besok hari Jum'at 31 Juli 2026 pihak dari Kantah ATR BPN akan menindaklanjutinya ke Kanwil ATR BPN Jambi.
Alya menyebutkan, bahwa luas lahan plasma yang masuk dalam HGU PT RAU sekitar 1600 hektar, dengan rincian satu petani dua hektar sesuai dalam sertipikat hak milik (SHM). Sehingga ketika kita mau ikut program replanting peremajaan sawit rakyat (PSR) badan pengelolaan dana perkebunan (BPDP) perjanjian kerja sama (PKS) salah satu syaratnya harus bebas dari HGU dan kawasan hutan," ucapnya.
" Sebenarnya kalau kita petani plasma dengan PT RAU, tidak ada masalah, lahan kita kuasai,"pungkas Alya.
Terpisah humas PT RAU, Ahmad Bastari, menjelaskan, secara umum petani plasma ini meminta program replanting mereka segera berjalan dan salah satu syaratnya untuk program itu dengan menggunakan dana BPDP yaitu surat bebas HGU yang di keluarkan dari Kantah ATR BPN Kab Tebo.
Lanjutnya, dan itu yang belum bisa di keluarkan karena secara overlay mereka ada terindikasi secara administrasi SHM dan HGU bersinggungan dan tidak bisa di keluarkan surat tersebut,"kata Bastari.
" Jadi langkah yang sudah di tempuh dan sudah bersurat ke BPN untuk melakukan penataan batas sehingga dapat di pisah antara HGU dan SHM, karena di lapangan tidak terjadi permasalahan, sudah jelas batasnya secara fisik. Namun secara administrasi yang mau kita perbaiki itulah langkahnya,"ungkap Bastari.
Reporter
ARDI
