LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Ketua GMBI Distrik Kabupaten Lebak, King Naga, soroti penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membuktikan independensi dalam menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
King Naga, menilai, munculnya dugaan keterkaitan Ketua DPRD Kab Lebak dalam rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penyidikan. Karena itu, ia meminta Polda Banten menangani perkara secara profesional, transparan, dan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun jabatan.
Ia menegaskan, Polri memiliki tanggung jawab menegakkan hukum secara adil sebagaimana diamanatkan dalam UU No/2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam suatu perkara pidana.
“Karena diduga ada keterkaitan Ketua DPRD Lebak dalam peristiwa tersebut, korban diduga sempat di bawa ke rumah Ketua DPRD Lebak, maka yang bersangkutan sebaiknya mengundurkan diri sementara secara terhormat hingga proses hukum selesai. Langkah itu penting agar tidak muncul dugaan adanya intervensi politik terhadap proses penegakan hukum,” tegas King Naga kepada wartawan di Lebak, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang telah mengucapkan sumpah jabatan untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap anggota dewan berkewajiban menjaga integritas, etika, dan kehormatan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter
A ABDULROHIM
