" Yang pertama lanjut Dian, akan segera di lakukan penataan batas bidang yang terindikasi hak guna usaha (HGU) PT RAU, kemudian kedua, berkomitmen dari BPN dan perusahaan, itu intinya.
Dian Anggraini melanjutkan, dari Kantah Kab Tebo, akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens ke BPN Prov Jambi untuk melaksanakan pengukuran dari PT RAU tersebut.
" Karena HGU merupakan kewenangan kementerian, prosesnya berjenjang dari Kantah Kab Tebo, Prov nanti selanjutnya ke kementerian, sudah di sepakati untuk memfollow up, dan sudah di capai kesepakatan dari perusahaan, koperasi, BPN, dinas perkebunan, permasalahan ini akan di selesaikan,"ujar Dian usai mediasi bersama petani plasma, Kamis 30 Juli 2026.
Sedangkan limit waktu penyelesaiannya, kami di BPN sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yaitu 30 hari kerja setelah di lakukan pembayaran biaya pengukuran, dan ini yang sedang di follow up untuk percepatan pengeluaran surat perintah setorannya," ucap Dian Anggraini meyakini.
Reporter
ARDI
