Kantah Kab Tebo, PT RAU, Disbun dan Koperasi Sepakat Selesaikan Lahan Petani Plasma Keluar Dari HGU - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 30 Juli 2026

Kantah Kab Tebo, PT RAU, Disbun dan Koperasi Sepakat Selesaikan Lahan Petani Plasma Keluar Dari HGU

Plt Kementerian ATR Kantah Kab Tebo/Dian Anggraini/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
Pelaksana tugas (Plt) kementerian agraria dan tata ruang (ATR) kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dian Anggraini, mengatakan, bahwa hasil kesepakatan pihaknya dengan petani plasma pt rigunas agri utama (PT RAU) terdapat dua poin. 

" Yang pertama lanjut Dian, akan segera di lakukan penataan batas bidang yang terindikasi hak guna usaha (HGU) PT RAU, kemudian kedua, berkomitmen dari BPN dan perusahaan, itu intinya. 

Dian Anggraini melanjutkan, dari Kantah Kab Tebo, akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens ke BPN Prov Jambi untuk melaksanakan pengukuran dari PT RAU tersebut. 

" Karena HGU merupakan kewenangan kementerian, prosesnya berjenjang dari Kantah Kab Tebo, Prov nanti selanjutnya ke kementerian, sudah di sepakati untuk memfollow up, dan sudah di capai kesepakatan dari perusahaan, koperasi, BPN, dinas perkebunan, permasalahan ini akan di selesaikan,"ujar Dian usai mediasi bersama petani plasma, Kamis 30 Juli 2026.

Sedangkan limit waktu penyelesaiannya, kami  di BPN sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yaitu 30 hari kerja setelah di lakukan pembayaran biaya pengukuran, dan ini yang sedang di follow up untuk percepatan pengeluaran surat perintah setorannya," ucap Dian Anggraini meyakini. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda