TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, mulai terungkap. Dugaan manipulasi administrasi oleh pihak Kecamatan terbongkar di hadapan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Diketahui, Camat Tebo Ilir sebelumnya mengklaim telah menindaklanjuti surat tembusan pengaduan dari tim calon nomor urut 01. Klaim dituangkan dalam berita acara tindak lanjut tertanggal 12 Juni 2026.
Dokumen laporan tersebut dibantah keras oleh pihak pelapor karena dinilai merekayasa fakta riil di lapangan.
Bantahan keras oleh Abadi selaku perwakilan tim 01 membongkar kejanggalan isi berita acara secara langsung di depan Kadis PMD Kab Tebo, Rabu 17 Juni 2026.
Sementara dokumen dari kecamatan secara sepihak menyatakan bahwa saksi dari 01 tidak hadir tanpa keterangan pada rapat pleno tingkat desa yang di jadwalkan pada 10 Juni 2026,"lanjutnya.
" Sedang fakta sebenarnya pleno tingkat desa itu tidak pernah terjadi," tegas Abadi di hadapan Kadis PMD Kab Tebo, Rabu 17 Juni 2026.
Ungkap Abadi, narasi ketidakhadiran saksi merupakan upaya pengaburan fakta. Pihak panitia dan pengawas desa sama sekali tidak pernah menggelar rapat pleno terbuka psaks pemungutan suara.
" Begitu pihak 01 protes atas kejanggalan pelaksanaan penghitungan suara, kotak suara sudah dibawa ke kantor desa dan dibawa lagi ke kantor Camat. " Kami ikuti terus ke mana kotak suara tersebut dibawa," jelas Abadi.
Sementara ungkap Abadi, akar masalah dan sengketa TPS 02 kejanggalan administrasi yang dilaporkan tidak utuh oleh pihak camat ini bermula dari perselisihan angka di TPS 02 Desa Teluk Rendah Ulu.
Berdasarkan data yang dibawa warga ke dinas PMD, jumlah warga yang hadir dan menandatangani presensi DPT hanya 469 orang. Jumlah surat suara masuk ke dalam kotak suara membengkak menjadi 524 lembar, terdapat selisih 55 surat suara siluman yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh panitia.
Protes selisih suara ini yang memicu di larikannya kotak suara langsung ke kantor Camat Tebo Ilir tanpa melalui mekanisme pleno desa yang sah. Tim calon 01 mengaku tidak pernah menerima surat undangan atau pemberitahuan apa pun terkait proses mediasi yang diklaim camat pada 12 Juni tersebut.
Menurut tim 01 Camat Tebo Ilir berjanji akan menahan kotak suara dikantornya sampai persoalan aduan tim paslon 01 selesai dan meminta pihak 01 untuk kembali kerumah, tapi persoalan tidak pernah dimediasikan apalagi diplenokan karena kotak suara sudah berangkat ke dinas PMD Kab Tebo
Dinas PMD didesak bertindak tegas
dengan terungkapnya kesaksian langsung dari perwakilan warga ini, dokumen berita acara tindak lanjut yang disodorkan pihak Kecamatan Tebo Ilir dinilai cacat hukum dan manipulatif. Laporan tersebut diduga sengaja dibuat demi memberi kesan bahwa konflik di tingkat bawah telah difasilitasi dengan baik.
Tim hukum calon 01 dan perwakilan warga mendesak dinas PMD Kab Tebo untuk mengabaikan laporan sepihak dari Kecamatan. Mereka meminta instansi Kabupaten turun langsung melakukan investigasi objektif dan mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat Kecamatan maupun desa yang terindikasi memalsukan dokumen negara demi menutupi kecurangan Pilkades,"pungkas Abadi.
Reporter
ARDI
