Ini Yang Dilakukan DLHP, Terhadap Badan Usaha Swasta di Kab Tebo Sejak Januari-Desember 2025 - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 25 Desember 2025

Ini Yang Dilakukan DLHP, Terhadap Badan Usaha Swasta di Kab Tebo Sejak Januari-Desember 2025


Salah satu lobang bekas galian tambang di Kec Sumay yang belum direklamasi/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi) bidang penataan dan penaatan dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH), sejak Januari-Desember 2025 telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha swasta dan pemerintah di Kabupaten Tebo,"ujar Kadis DLHP Eriyanto, Rabu 24 Desember 2025.

Eriyanto menjelaskan, pembinaan yang di lakukan terhadap badan usaha swasta salah satunya mungkin yang banyak potensi limbahnya seperti pabrik kelapa sawit (PKS) dan tambang batubara. Hasil pantauan kita dua kegiatan yang ada di Kab Tebo untuk pabrik rata-rata sudah memenuhi apa yang jadi pembinaan kita di smester 1 kemarin. 

Selanjutnya dilakukan di smester 2 di akui Eriyanto sudah ada walapun masih kurang kita anggap masih batas toleransi bagi pengawasan kita terhadap (PKS). 

Begitu juga dengan tambang batubara di Kab Tebo, sekarang ini kewenangannya ditarik ke pusat, namun kita sifatnya pembinaan, karena tidak bisa melakukan pengawasan dan eksekusi,"kata Eriyanto. 

" Memang ada beberapa tambang batu bara di Kab Tebo tidak aktif lagi tapi meninggalkan kolam-kolam besar yang belum mereka reklamasi, dan sudah kita surati ke pihak pengusaha tambang untuk mereklamasi. " Kemarin ungkap Eriyanto, ada datang pengusaha tambang batubara yang ada di desa Pemayungan Kec Sumay bersedia untuk menutup kolam tambang batubara itu, nanti kita lihat actionnya seperti apa. 

" Apabila mereka tidak menutup kolam bekas tambang batubara tersebut sesuai regulasi ada kita akan laporkan ke pusat dalam hal ini kementerian LH, nanti mereka yang akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang ada,"tegas Eriyanto. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda