TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.
Dikutip dari laman detik.com, untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Sementara pelaksana tugas (Plt) badan kepegawaian sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo, Suwarto, Rabu 1 April 2026 mengatakan, bahwa terkait dengan SE Mendagri Nomor 800.1.5 / 3349/SJ, pihaknya akan melapor terlebih dahulu kepada Bupati.
SE Mendagri tersebut belum kami terima, informasinya baru di dapat melalui pemberitaan, nanti kalau sudah pasti akan kita kabari," pungkasnya melalui sambungan telpon.
Hal senada di sampaikan oleh sekretaris daerah (Sekda) Tebo, Sindi, melalui pesan whatsapp, bahwa menindak lanjuti SE Mendagri tersebut saat ini sedang di naikan ke pimpinan.
" Nanti kita tunggu apakah kita WFH apa tidak, "tulis Sindi singkat, Rabu 1 April 2026.
Reporter
ARDI
