JAKARTA,DUASATU.NET- Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak di berikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang
melanggar.
“ Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan.Oleh karena itu monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat
penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian.
Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambah Robert.
Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh, meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil.
Penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi, meliputi berbagi data dan proses bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan
substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan.
Reporter
ARDI
