TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerin tah kabupaten (Pemkab) Tebo sudah boleh membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu dan telah di keluarkannya surat keputusan (SK) Bupati Tebo.
Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora mengatakan, bahwa setelah di setujui oleh Kemendagri dan Kemenkeu juga sudah ada SK Bupati Tebo, TPP ASN boleh di bayarkan terhitung Jum'at 27 Maret 2026 kemarin.
" Sekarang kami menunggu pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Tebo,"kata Hendry Nora, di hubungi melalui sambungan telpon, Minggu 29 Maret 2026.
Hendry Nora menyebut, pembayaran TPP sebelumnya terhambat penginputan dari bagian organisasi, setelah persetujuan dari Kemendagri sudah keluar baru kami tindaklanjuti untuk segera di bayarkan.
Selain itu karena ada perubahan struktur organisasi dan tatakerja (SOTK), apabila pengajuan OPD di lakukan sebelum 31 Maret 2026 TPP bisa di bayar, tapi kalau lewat tanggal tersebut akan di stop dulu," kata Hendry Nora.
" Apabila bisa diajukan sampai hari Senin 30 Maret 2026, TPP bisa di cairkan, kalau tidak berarti menunggu perubahan SOTK, namun tetap bisa di bayarkan.
Hingga saat ini lanjutnya, sejumlah OPD sejak Jum'at 27 Maret 2026 kemarin sudah ada yang mengajukan dan saat ini sedang dalam proses.
Diketahui sebelumnya, dampak efisiensi anggaran dan menurunnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sudah di pastikan bakal terjadi pengurangan drastis terhadap insentif tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Reporter
ARDI
