Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Imran Yusuf, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ari Candra Pratama,SH, Jum'at (5/11/2021) mengatakan, sidang lanjutan di gelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tebo di pimpin oleh ketua majelis hakim Rinto Leoni Manullang, SH,MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafi'i tersebut dalam agenda eksepsi di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi mantan Kades.
"Agenda sidang lanjutan tindak pidana umum pembacaan eksepsi dengan terdakwa Kades Medan Sri Rambahan dan pensiunan guru tersebut kembali akan di lanjut pada Kamis (11/11/2021) mendatang,"ujar Kastel Ari Chandra. (ARD)