Sidang Lanjutan Ijazah Palsu Kades Medan Sri Rambahan, Agenda Pembacaan Eksepsi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 05 November 2021

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu Kades Medan Sri Rambahan, Agenda Pembacaan Eksepsi

Agenda sidang lanjutan ijazah palsu Kades Medan Sri Rambahan/foto dokumentasi Kejari Tebo

DUASATU.NET-
 PN Tebo kembali menggelar Sidang lanjutan dalam perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Azwan, Kepala desa (Kades) Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam agenda eksepsi di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi yaitu mantan Kades Medan Sri Rambahan, Kamis (4/11/2021).

Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Imran Yusuf, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ari Candra Pratama,SH, Jum'at (5/11/2021) mengatakan, sidang lanjutan di gelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tebo di pimpin oleh ketua majelis hakim Rinto Leoni Manullang, SH,MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafi'i tersebut dalam agenda eksepsi di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi mantan Kades.

"Agenda sidang lanjutan tindak pidana umum pembacaan eksepsi dengan terdakwa Kades Medan Sri Rambahan dan pensiunan guru tersebut kembali akan di lanjut pada Kamis (11/11/2021) mendatang,"ujar Kastel Ari Chandra. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda