DUASATU.NET- Laki-laki berinisial S alias Rio (41) warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa di amankan Polresta Tangerang Polda Banten.
Keduanya ditangkap diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/12/2021) menerangkan, korban dari aksi kedua tersangka adalah WYN, pria asal Korea Selatan (Korsel) (63). WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korsel.
Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban saat kembali ke Indonesia ingin melakukan karantina mandiri di mess yang berada di komplek usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,"ujar Wahyu.
"Lanjut Wahyu, Selasa (24/8/2021), anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa. Setelah mengutarakan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.
Kemudian kedua tersangka meminta uang sejumlah Rp. 25 juta, alasannya buat pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Anak buah korban pun lalu memberikan sejumlah uang yang di minta melalui transfer ke rekening tersangka S alias Rio.
Pada Rabu, (1/9/ 2021), korban tiba di Indonesia. "Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan, "sambung Wahyu.
Dengan begitu korban merasa tertipu dan dirugikan, dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu, polisi lakukan pemanggilan kepada kedua tersangka, tapi 2 kali panggilan tak di indahkannya.
Akhirnya kedua tersangka di lakukan penangkapan pada Senin (20/12/2021) di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP," tegas Wahyu. (EDI)