Dinyatakan Inkrahct, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 22 Desember 2021

Dinyatakan Inkrahct, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti telah memperoleh Inkrahct/foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Provinsi Jambi, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 173 perkara tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrahct), Rabu (22/12/2021).

Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf,SH, MH melalui Kasi BB dan Barang Rampasan, Dicky Wirawan,SH kepada wartawan usai melakukan pemusnahan menjelaskan BB yang di musnahkan adalah berupa Shabu-shabu seberat 3 ratus koma 79 gram, ganja 5 Kg.

"Kemudian Senjata api (Senpi) rakitan 1 buah berikut amunisinya. "Untuk amunisi pemusnahannya di serahkan kepada Brimob,"kata Dicky.

"Selanjutnya, 133 jenis obat-obatan, dan minuman beralkohol. Sedangkan shabu-shabu dan ganja tadi di musnahkan dengan cara di bakar dan Senpi dengan cara di grenda menjadi beberapa bagian,"demikian jelas Dicky. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda