DUASATU.NET- Dinas pendidikan dan kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari mengeluarkan Surat Edaran No 421/2998/ DD/ PDK/ 2021 tentang edaran penilaian akhir semester tahun 2021/2022 dan jadwal revisi ujian semester pengisian rapor, maupun pembagian rapor.
Selain itu Surat Edaran instruksi Mendagri No.62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru (Nataru) 2022, pemerintah menghimbau agar sekolah tak meliburkan siswanya selama Nataru,"ujar Kadis P&K melalui Kasi Kurikulum, Sobli Senin (6/12/2021)
"Lebih jauh diterangkan Sobli, sesuai SE dan Instruksi Mendagri tersebut, penilai akhir semester untuk melaksanaan ujian semester di setiap sekolah dari tingkat SD dan SMP yang telah melaksanakan ujian semester dari tanggal (20-24/12/ 2021) nanti akan di isi dengan kegiatan ekstra kulikuler yang berkaitan dengan menajemen berbasis sekolah bersatu tahap,
"Dengan adanya kegiatan ekstra kurikuler tersebut berkemungkinan apabila siswa masih ada nilainya kurang akan diulang kembali oleh sekolah. Dan mengacu SE Mendagri libur Nasional di tiadakan dari tanggal (25/12/2021) hingga awal tahun depan,"ujar Sobli.
Sobli kembali mengingatkan kepada wali murid, untuk kegiatan sekolah tetap dilaksanakan, di samping itu kita tegaskan bagi guru masih ada yang melanggar akan di tindak tegas sesuai dengan undang-undangan dispilin yang telah ada seperti sanksi administrasi, "tegasnya. (ILHAM)