Mantan Kacab BSM Medan di Tangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 30 Januari 2022

Mantan Kacab BSM Medan di Tangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung

Tersangka W Mantan Kacab BSM Medan yang berhasil di tangkap Run Tabur Kejati Sumut/foto dokumentasi Puspenkum Kejagung RI

JAKARTA,DUASATU.NET- Dikutip dari siaran pers Puspenkum Kejagung RI, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan buronan dengan status tersangka berinisial W adalah buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Fiktif Rp.27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011, Minggu (30/1/2022).

Tersangka W adalah Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan yang telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut dalam dugaan Tipikor Kredit Fiktif dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85 berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Akibat perbuatannya, Tersangka W di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka W diamankan saat berada di rumah kontrakannya, di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat, karena ketika ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut, Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut sebanyak 3 kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Selain itu tersangka W, melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya di Kota Bandung. Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan.

" Selanjutnya Tersangka di bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejati Sumut selanjutnya akan di titipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, 3 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, dimana 2 orang tersangka sudah menjalani persidangan dan tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan. 

" Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (RED).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda