Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Pelaku Penganiyaan Warga Sukanegara - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 09 Mei 2022

Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Pelaku Penganiyaan Warga Sukanegara

13 pelaku dugaan penganiyaan yang ditangkap polisi/foto dok Budhumas Polda Banten

SERANG,DUASATU.NET- Polres Lebak menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak-Banten pada Minggu (08/05/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan peristiwa penganiyaan yang dialami oleh tujuh orang warga di antaranya, SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.

Dengan adanya laporan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18)," beber Kapolres Lebak. 

Kronologisnya jelas Wiwin, pada Jumat (06/05/2022) korban SA(43) kehilangan motornya lalu berdasarkan informasi dari paranormal, motor tersebut di sembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi itu korban mengajak 6 rekannya dan mencari di perkebunan milik warga. Sesampainya korban di Kampung Babakan mereka di berhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut kerap terjadi pencurian ternak.

Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang, " jelas Kapolres Lebak. 

Akibat perbuatannya, 13 tersangka di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat lain.

" Saya berharap untuk kedepan, tak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat," pungkas Shinto. (A.ABDUROHIM).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda