TANGERANG,DUASATU.NET- Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan ke narapidana dan anak pidana yang telah bekelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Tangerang yang diusulkan ke pusat sebanyak 881 orang dimana 3 orang langsung bebas hari ini, Senin (2/5/2022).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, bahwa dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana dan Anak berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani dan dijamin haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik keluarga atau pihak lain, memperoleh informasi melalui media cetak dan elektronik, memperoleh pendidikan yang layak, termasuk mendapat pengurangan masa pidana.
Remisi ini bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan oleh Warga Binaan saat menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. “Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan bisa dijadikan renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,"kata Akhmad Zaenal Fikri.
" Surat Keputusan remisi dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Robiyantoro, dilanjut dengan pemberian Surat Keputusan Remisi yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang kepada 4 orang Warga Binaan. (EDI)