TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang lelaki, MAA (20) asal Palembang berhasil ditangkap anggota Polsek Cikupa diduga telah mencuri kotak amal di Mushola Ikhwanul Muslimin, Perumahan Mediterania, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/7/2022) lalu.
Tersangka di tangkap sesaat setelah pengurus mushola melaporkan peristiwa itu, di salah satu minimarket tidak jauh dari mushola," ujar Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (22/7/2022).
" Dijelaskan Romdhon, pelaku memasuki mushola,merusak besi teralis yang di dalamnya terdapat kotak amal lalu di bongkar paksa oleh tersangka.
Uang sebesar Rp. 3.891.000, yang ada di dalam kotak amal diambil tersangka dan disembunyikan di dalam sarung yang juga dicuri dari mushola itu," kata Romdhon.
Setelah itu pelaku meninggalkan mushola menuju minimarket, tak lama pengurus mushola mendapati kotak amal sudah rusak, langsung memeriksa rekaman CCTV dan melaporkannya ke Polsek Cikupa.
" Berkat laporan dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di minimarket.
Tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Romdhon. (EDI)