TANGERANG,DUASATU.NET- Polsek Kresek berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (23) asal Mamuju, Sulawesi Barat tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/7/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma berujar, kronologis kejadian berawal sekira pukul 11.00 Wib malam, korban SA (15), seorang santri, sedang bertugas jaga malam di Ponpes.
"Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk langsung melakukan pemukulan," ujar Romdhon, Jumat (22/7/2022).
Korban masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan, lalu salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.
" Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM, dan tersangka memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA dan KRM," ucap Romdhon.
" Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja, korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengejaran, esok harinya, Kamis (21/7/2022), tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu, langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "pungkas Kapolresta Tangerang. (EDI)