Lalai Bayar Upah Karyawannya, SPSI Pertanyakan Sanksi Denda PT Tebo Indah - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 22 Juli 2022

Lalai Bayar Upah Karyawannya, SPSI Pertanyakan Sanksi Denda PT Tebo Indah

Foto: Dok SPSI Kabupaten Tebo 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya, manejemen perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) Tebo Indah (PT TI) telah memenuhi panggilan dinas perindustrian perdagangan dan ketenagakerjaan (Diperindagnker) Kabupaten Tebo, terkait upah yang tidak dibayarkan penuh kepada karyawannya, Kamis (21/7/2022).

Dalam pertemuan itu Manajemen PT. TI mengakui ada kelalaian dari pihak perusahaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pertemuan.

Sementara terkait persoalan adanya keterlambatan pembayaran upah, Disperindagnaker Tebo menyarankan agar dapat diselesaikan di tingkat bipartit antara manajemen PT. TI dengan serikat pekerja.

" Menanggapi hal ini, Eko Pramuna Putra selaku ketua SPSI PT. TI, mengaku sudah melayangkan surat kepada manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk mempertanyakan sanksi berupa denda di karenakan lalai dalam membayar upah karyawannya.

" Hari ini kita sudah bersurat kepada manajemen PT.TI, kita minta jadwal hari Senin ini untuk merundingkan denda keterlambatan upah karyawan, kan ada aturannya kalau perusahaan lalai yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah sebagaimana di atur di UU Cipta Kerja Pasal 88A ayat 6, "tegasnya.

Terkait denda yang harus dibayar oleh manajemen PT.TI lanjut Eko, kepada seluruh karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran upah mengacu kepada PP 36 Tahun 2021, perusahaan harus bayar denda, sudah jelas aturanya, di pasal 61 PP 36 Tahun 2021 di sebutkan besaran dendanya.

Soal upah dibayar lebih awal, bilang Eko, membantah, bahwa upah karyawan sudah harus dibayar maksimal 10 hari kerja setelah tutup buku.

" Itu tidak benar, di peraturan perusahaan sudah jelas dikatakan, maksimal pembayaran 10 hari setelah tutup buku, artinya jika dibayar tanggal 8 Juli itu, sudah masuk jadwal pembayaran upah, lagian tidak aturan itu soal cicil upah," beber Eko dengan nada kesal. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda