Suasana di kantor desa Kertarahayu saat musyawarah panitia PTSL dengan warga/foto: dok Putra Febriansyah
LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Musyawarah masyarakat dengan panitia program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor desa di hadiri Kades Kertarahayu, perwakilan pihak Kecamatan Banjarsari, anggota Polsek dan Koramil Banjarsari tuai polemik.
Polemik terkait adanya dugaan pungutan biaya pengajuan PTSL tahun 2020 yang hingga kini menemui jalan buntu akibat lahan yang diajukan berstatus hak guna usaha (HGU). Ratusan calon penerima manfaat disebut telah menyerahkan uang administrasi berkisar Rp150 ribu / bidang hingga Rp600 ribu sesuai bidang tanah yang diajukan.
Namun, musyawarah yang digelar panitia di duga hanya siasat untuk menutupi persoalan pengembalian dana yang sudah terlanjur masuk di duga berkurang dari nominal awal.
Ketua Grib Jaya PAC Malingping, Asep Supriatna, yang hadir dalam musyawarah tersebut menegaskan, panitia melakukan penarikan uang tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya, sejak tahun 2020 Desa Kertarahayu tidak memiliki SK penetapan lokasi sehingga secara resmi tidak termasuk dalam program PTSL.
“ Pengajuan kembali disampaikan pihak desa hanyalah pembelaan agar tidak mengembalikan uang yang di pungut. Seharusnya dana itu dikembalikan dulu ke masyarakat sambil menunggu SK penetapan lokasi dari pihak BPN,” ujar Asep.
Dengan alasan apapun, pungutan yang di lakukan panitia tidak sah, program PTSL tidak pernah berjalan di desa Kertarahayu sejak 2020. " Jika memang ada, sertifikat tanah masyarakat seharusnya sudah terbit,"tegas Asep, Jum'at 16 Januari 2025.
Asep bilang ini ada unsur kesengajaan, panitia tahu tanah yang di ajukan itu berstatus HGU, tidak mungkin bisa masuk program PTSL. Tapi mereka tetap memanfaatkannya dengan berupaya mengajukan kembali program tersebut.
" Apapun alasannya kata Asep, panitia sudah melakukan pungutan dalam program PTSL, padahal sudah jelas programnya tidak ada.
Berdasarkan arsip di BPN Kab Lebak, bahwa Desa Kertarahayu di tahun 2020 tidak ada SK penetapan lokasi PTSL. "Jadi desa tersebut tidak masuk dalam program PTSL. (PUTRA FEBRIANSYAH)
