Disdikbud Kab Tebo Klarifikasi Soal Guru ASN Dilarang Nyalon Kades, Begini Penjelasannya - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 02 Maret 2026

Disdikbud Kab Tebo Klarifikasi Soal Guru ASN Dilarang Nyalon Kades, Begini Penjelasannya

Tanuji/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengklarifikasi terkait larangan terhadap seorang pegawai guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Tanuji untuk mengikuti pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Kepala dinas (Kadis) Dikbud Kab Tebo, Haryadi di temui di kantornya, Senin 2 Maret 2026, bahwa menanggapi salah seorang guru yang ingin mengikuti pencalonan kepala desa (Cakades) aturannya sudah kita revisi. 

Diakui Haryadi, kemarin kita salah dalam membaca aturan, dan memang ada larangan dari guru untuk mencalonkan atau mengikuti Pilkades, karena ada dasar undang-undangnya. 

" Ternyata setelah di kaji kembali oleh pembuat draft larangan tersebut adalah menyangkut dengan tunjangan tidak boleh lagi di bayarkan, seperti sertifikasi dan lainnya yang melekat sebagai tenaga guru, pendidik, apabila mengajukan diri untuk ikut Pilkades, jadi hanya disitu persoalannya,"ungkap Haryadi. 

Haryadi menegaskan, kalau ikut Pilkades tidak di larang."Tapi yang di larang adalah untuk tidak membayarkan sertifikasi dan tunjangan lainnya yang melekat sebagai guru, apabila yang bersangkutan setelah terpilih. Setelah nanti yang bersangkutan mengajukan cuti dan melihat sasaran kinerja pegawai (SKP) nya kita akan naikan nota dinas ke Bupati apabila di izinkan mungkin dia maju. 

" Tadi Kadis Dikbud Tebo pada saat saya menghadap, sudah meralat surat yang sempat di layangkan, sudah ditarik. " Beliau juga secara pribadi menyampaikan permohonan maaf atas surat kemarin yang membuat saya kecewa,"ucap Tanuji, Senin 2 Maret 2026.

Diakui Tanuji, berkas untuk syarat dan pendaftaran Cakades sudah siap, tinggal nunggu izin dari Bupati,"katanya.

Motivasi nyalon Kades, karena desa Sepakat Bersatu adalah desa yang saya perjuangkan dari awal. " Dulu pernah bersengketa dengan PTPN 6, waktu itu yang dipercaya oleh masyarakat di depan adalah saya, mulai dari pengadilan negeri (PN) sampai peninjauan kembali (PK). 

" Maka itu kami harus kembali ke desa untuk memperbaiki dan membangun desa saya sendiri,"tegas Tanuji. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda