TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Seorang PNS bernama Tanuji berniat maju di pemilihan kepala desa (Pilkades) Sepakat Bersatu merasa di dizolimi oleh surat yang di keluarkan oleh dinas pendidikan dan kebutuhan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam surat ada penegasan larangan guru dan kepala sekolah (Kepsek) mengikuti Pilkades, selain itu, juga di cantumkan beberapa aturan menjadi dasar hukum untuk melarang PNS terutama guru dan Kepsek.
Surat tertanggal 23 Februari 2026 itu
di tujukan kepada Bupati Tebo sebagai jawaban atas permintaan izin yang di layangkan oleh Tanuji kepada Kadis Dikbud Kab Tebo untuk ikut dalam ajang Pilkades Sepakat Bersatu.
Setelah mengetahui balasan surat tersebut Tanuji pun mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS ke Bupati Tebo untuk memuluskan rencananya maju sebagai Kades Sepakat Bersatu.
" Saya berembuk dan keluarga saya mendukung untuk tetap maju di Pilkades, oleh karena itu saya masukan surat pengunduran diri ke Bupati Tebo dari status PNS,"ujar Tanuji, Sabtu 28 Februari 2026 melalui sambungan telepon.
" Ternyata setelah mendapat kabar dari BKPSDM ungkap Tanuji, saya tidak perlu mengundurkan diri karena sesuai aturan PNS boleh ikut dalam Pilkades, cukup meminta izin dari atasan sesuai dengan PP No43/2014 pasal 43 ayat 1 dan 2, di perkuat dengan edaran BKN No4/2019," ucapnya.
Tanuji mengaku akan berkoordinasi kembali dengan BKPSDM dan Dikbud Kab Tebo perihal izin untuk mengikuti Pilkades Sepakat Bersatu.
" Iya, tegas Tanuji, hari Senin saya bakal pertanyakan lagi tentang izin untuk ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati," tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Kadis Dikbud Kab Tebo, Haryadi, di hubungi melalui pesan WhatsApp belum berhasil terkonfirmasi. (ARDI)
