Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kasi penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah membenarkan, kita belum menetapkan besaran jumlah zakat fitrah yang wajib bagi umat islam pada tahun 1447 H / 2026 M.
Taufiq menjelaskan, bahwa belum di tetapkannya zakat fitrah tersebut lantaran pihaknya melihat beberapa harga komoditas kebutuhan bahan pokok (Bapok) di pasar saat ini masih terjadi kenaikan,"ujarnya, Jum'at, 27 Februari 2026.
Apabila tidak berhalangan, pada Selasa, 3 Maret 2026, Kemenag Kab Tebo akan menggelar rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah bersama majelis ulama indonesia (MUI), badan zakat nasional (Baznas), bagian kesejahteraan masyarakat (Kesramas).
Kemudian dinas perindustrian perdagangan dan koperasi usaha kecil menengah (Disprindagkop-UKM) Kab Tebo untuk melihat dan mengetahui harga Bapok di pasaran, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam, nahdlatul ulama (NU) dan Muhamadiyah,"ucap Taufiq Hidayah. (ARDI)
