TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lima pria bersama lima wanita lady companion (LC) kafe BN di sekitar terminal Kecamatan Rimbo Bujang, di amankan oleh tim satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis 26 Februari malam.
Kepala satuan (Kasat) Pol PP, Richi Saputra menjelaskan, bahwa lima pasang pria dan LC berhasil di amankan saat sedang menikmati minuman beralkohol (Minol) di kafe BN.
Richi menegaskan, pemilik kafe akan di tindak secara hukum tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda hingga Rp20 juta. Selain itu pemilik kafe telah melanggar surat edaran (SE) Bupati Tebo, tentang larangan membuka tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan,"ucapnya.
" Mereka yang di amankan sudah membuat pernyataan selanjutnya di kembalikan kepada orang tuanya. Terhadap pemilik kafe tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tegas Richi, Jum'at 27 Februari 2026.
" Kita kenakan dua pelanggaran terhadap pemilik tempat hiburan, yang pertama peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, karena tidak ada Perda tentang minuman beralkohol dan kedua, melanggar surat edaran Bupati Tebo,"jelas Richi.
Sepuluh orang pria dan LC yang terjaring razia penertiban selama bulan suci Ramadhan di kafe BN adalah, AN (Sungai Alai), MF (Rimbo Mulyo), NH (Jl 9), AS (Talang Pantai, Bungo), YP (Jl.5), SA (Jl 5), AS (Bungo), RA (Rimbo Bujang), PS (Jl 12) dan MD (Jl 12).(ARDI)
