" Kami baru tau juga soal adanya kegiatan usaha masyarakat di Sungai Bengkal, Kec Tebo Ilir atas nama Darmo, melakukan pengalihan alur sungai," ungkap Arief, Rabu 21 Januari 2026.
Namun kami tidak bisa berbuat banyak apabila belum melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan, karena kita juga harus melakukan verifikasi. " Apabila itu kewenangan Kabupaten kita akan turun untuk melakukan pengecekan sesuai dengan aturan,"katanya.
Arief menegaskan, pihaknya berencana bakal turun melihat langsung kondisi pengalihan alur sungai yang sebenarnya seperti apa. Karena untuk pengalihan alur sungai itu tidak boleh sembarangan tanpa ada kajiannya.
" Kalau dari segi aturan, tegas Arief, mereka harus melakukan permohonan izin dulu. Aturannya ada di peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) No4/2024 disitu ada teknis pengajuan permohonan pengalihan alur sungai
Apabila mereka mengajukan sesuai dengan ketentuan pasti izin tersebut di keluarkan,"terang Arief. " Tapi ranahnya memang ada di Kementerian PU yang di delegasikan ke Dirjen. Saya belum baca aturannya batas mana kewenangan daerah dalam perizinan pengalihan alur sungai tersebut.
" Kita DLH Kab Tebo hanya bisa melihat dari kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai yang di pindahkan, apa ada cagar budaya atau hewan-hewan di lindungi, itu yang harus menjadi kajiannya.
Maka untuk melakukan pemindahan alur sungai perlu ada kajian, dan perizinannya bukan ada di DLH tapi di PU. Dengan pengalihan alur sungai yang baru ini bisa tidak hewan-hewan tersebut hidup,"ucap Arief. (ARDI)
