DLHP Tebo: Pengalihan Alur Sungai Harus Ada Izin Dari Kementerian PU - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 21 Januari 2026

DLHP Tebo: Pengalihan Alur Sungai Harus Ada Izin Dari Kementerian PU

Kabid P4LH Arief Budiman/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi secara resmi belum ada menerima pengaduan dari serikat media siber indonesia (SMSI), ada pengalihan alur sungai yang di sampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tebo karena kami hanya sebatas menghadiri," ujar Kadis LHP melalui Kabid penataan dan penaatan, perlindungan, pengolaan lingkungan hidup (P4LH), Arief Budiman. 

" Kami baru tau juga soal adanya kegiatan usaha masyarakat di Sungai Bengkal, Kec Tebo Ilir atas nama Darmo, melakukan pengalihan alur sungai," ungkap Arief, Rabu 21 Januari 2026.

Namun kami tidak bisa berbuat banyak apabila belum melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan, karena kita juga harus melakukan verifikasi. " Apabila itu kewenangan Kabupaten kita akan turun untuk melakukan pengecekan sesuai dengan aturan,"katanya.

Arief menegaskan, pihaknya berencana bakal turun melihat langsung kondisi pengalihan alur sungai yang sebenarnya seperti apa. Karena untuk pengalihan alur sungai itu tidak boleh sembarangan tanpa ada kajiannya. 

" Kalau dari segi aturan, tegas Arief, mereka harus melakukan permohonan izin dulu. Aturannya ada di peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) No4/2024 disitu ada teknis pengajuan permohonan pengalihan alur sungai 

Apabila mereka mengajukan sesuai dengan ketentuan pasti izin tersebut di keluarkan,"terang Arief. " Tapi ranahnya memang ada di Kementerian PU yang di delegasikan ke Dirjen. Saya belum baca aturannya batas mana kewenangan daerah dalam perizinan pengalihan alur sungai tersebut. 

" Kita DLH Kab Tebo hanya bisa melihat dari kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai yang di pindahkan, apa ada cagar budaya atau hewan-hewan di lindungi, itu yang harus menjadi kajiannya. 

Maka untuk melakukan pemindahan alur sungai perlu ada kajian, dan perizinannya bukan ada di DLH tapi di PU. Dengan pengalihan alur sungai yang baru ini bisa tidak hewan-hewan tersebut hidup,"ucap Arief. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda