Bakeuda Tebo, Tersisa 1 Milyar Dana Hibah BNPB Jadi Silpa, BPBD: Kita Masih Koordinasi Pusat - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 15 Januari 2026

Bakeuda Tebo, Tersisa 1 Milyar Dana Hibah BNPB Jadi Silpa, BPBD: Kita Masih Koordinasi Pusat

Foto: dok BPBD Kab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pasca proyek pengerjaan tanggul penahan sungai atau turap di desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi hibah dari BNPB senilai Rp20,4 milyar yang di kerjakan oleh PT PBB ber KSO dengan PT SRA di klaim selesai 100 persen per 31 Desember 2025 namun telat sehari dari kontrak dan di bayarkan 95 persen. 

Berkaitan dengan hal tersebut kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, Hendry Nora, memastikan bahwa proyek turap Pagar Puding di Kecamatan Tebo Ulu tersebut baru di bayarkan 95 persen. 

Namun 5 persen sisa anggaran proyek yang di bayarkan untuk saat ini masih berada atau tetap di kas daerah," lanjutnya, Kamis 15 Januari 2026 melalui sambungan telpon. 

Hendry Nora melanjutkan, sisa anggaran 5 persen tersebut akan dibayarkan atau tidak ke pihak rekanan itu tergantung dengan BPBD seperti apa nanti, karena kami tidak tau regulasinya," katanya.

" Yang jelas tegas Hendry Nora, dana sisa 5 persen saat ini ngendap di rekening kas umum daerah (RKUD), kalau sudah masuk biasanya di pastikan tidak kembali lagi ke pusat dan akan menjadi silpa. Karena dana hibah BNPB yang tersisa jumlahnya lebih kurang tinggal Rp 1 milyaran lagi. 

Sementara itu pejabat pembuat komitmen (PPK) BPBD Kab Tebo pada proyek turap Pagar Puding, Ahmad Rony menyatakan, 5 persen sisa dana hibah tersebut masih di koordinasikan dengan BNPB. 

" Kalau memang itu tidak ditarik akan jadi silpa dan menjadi hutang Pemda ke rekanan. Kalau dari BNPB membolehkan yang 5 persen itu tidak di kembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) otomatis nanti di anggaran perubahan, kita tinggal bayarkan ke rekanan,"ujar Rony. 

Rony juga menyebutkan untuk yang 5 persen memang ada dari pihak rekanan menagihnya, cuma mereka tidak bisa menyelesaikan masa waktu 31 Des 2025 malam itu, sedangkan pembayaran yang 95 persen itu hak rekanan. (ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda