WP Non PBB dan BPHTB P1 Wajib Taat Pajak - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 Juli 2022

WP Non PBB dan BPHTB P1 Wajib Taat Pajak

Kabid Non PBB dan BPHTB P2 Bapenda Kabupaten Tangerang Ahmad Dadang Suhendar/foto: Edi duasatu.net

TANGERANG,DUASATU.NET- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menegaskan, per satu bulan pembayaran dari pajak 1-20 mereka wajib melaporkan omset persatu bulan pajak 10 persen.

Kepala bidang Non PBB dan BPHTB P2 Ahmad Dadang Suhendar mengatakan, dari omset capaian target saat ini sudah mencapai 69 persen, dan kita akan terus berusaha dan bergerak lagi sehingga kontribusinya untuk pendapatan pajak daerah meningkat, hal ini tentunya dapat membantu perekonomian masyarakat, "ungkapnya Kamis, (22/7/2022).

Capaian 69 persen tersebut lanjut Dadang, adalah dari semua mata pajak (Pi) pajak 1.7 mata pajak di antaranya perhotelan, tempat hiburan, reklamasi, penerangan umum sebesar 64 persen.

Dadang Suhendar menerangkan, capaian pajak yang paling besar diantaranya dari pajak hiburan sebesar 76 persen pada triwulan II. Dengan Pi ini, lanjutnya perekonomian semakin tumbuh, sehingga pendapatan hasil pajak dan capaiannya, target pajak dapat meningkat.

" Kemudian untuk melengkapinya, kita lakukan kerja keras dengan wasdal , semoga pandemi Covid-19 tidak ada lagi level 1-2  dan perekonomian bisa semakin tumbuh, "pungkas Dadang. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda