Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 12 Tahun, di Ciduk Polsek Balaraja - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 Juli 2022

Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 12 Tahun, di Ciduk Polsek Balaraja

Foto: Polresta Tangerang 

TANGERANG,DUASATU.NET- Sungguh bejat dan biadab, seorang ayah di daerah Balaraja Kabupaten Tangerang tega perkosa anak kandungnya sejak berusia 12, berhasil di ciduk Polisi.

Usia korban kini beranjak 16 tahun, artinya pemerkosaan yang di lakukan oleh ayah kandung berinisial EW (45) selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018. EW pun saat ini sudah di bekuk oleh Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menegaskan, EW ditangkap setelah ibu korban, istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7/2022) lalu.

" Setelah mendapat laporan, besoknya Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap," ungkap Romdhon, Kamis (21/7/2022).

Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa itu kepada tantenya. Keluarga sepakat melaporkan ke polisi," kata Romdhon.

Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban, pada saat berduaan di rumah menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

Di kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," jelas Kapolresta Tangerang.

" Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pergi begitu saja. Demikian di akui tersangka atas perbuatannya kepada petugas.

Atas tindakannya, tersangka di jerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Selanjutnya dikatakan Romdhon, dari hasil penyidikan, di ketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab di ancam akan dipukuli jika melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.

" Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban, "pungkas Romadhon. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda