TANGERANG,DUASATU.NET- PL seorang perempuan (20) yang tinggal tak jauh dari korbannya di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang di tangkap polisi lantaran melakukan pencurian uang di kartu ATM milik temannya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, antara tersangka dan korban mereka saling mengenal dan bersahabat, berasal dari daerah yang sama," bebernya, Kamis (21/7/2022).
Berawal, tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban, pada Selasa (12/7/2022), lalu. Lalu korban mengajak tersangka untuk makan, setelah selesai makan, korban ke dapur mencuci piring.
" Disaat itulah tersangka mengambil uang Rp.200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," jelas Romdhon.
Usai korban mencuci piring, tersangka menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga, korban menyebutkannya.
" Ternyata upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," ucap Romdhon.
Sesaat kemudian, tersangka pamit, namun korban belum menyadari, uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Keesokan harinya korban baru sadar uang dan kartu ATM-nya telah hilang.
Kemudian korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp.7,4 juta. Korban lalu menghubungi customer service bank, dan mendapat petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," kata Romdhon.
Selanjutnya korban melapor kepada polisi, kemudian memeriksa rekaman CCTV, di ketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL, korban kaget tak menyangka pelakunya teman sendiri.
" Setelah di lakukan penyelidikan, Rabu (20/7/2022), tersangka PL di amankan polisi berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM milik korban dan sisa uang sebesar Rp.5 juta," ungkap Romdhon.
" Akibat perbuatannya, tersangka PL di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (EDI)